BANYUMAS – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Dinkominfo Kabupaten Banyumas menyelenggarakan kegiatan Uji Konsekuensi guna menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) pada hari Rabu, 25 Februari 2026.
Acara yang berlangsung di Aula Dinkominfo ini dihadiri oleh jajaran pimpinan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana dari seluruh OPD dan kecamatan serta bagian hukum Setda Kabupaten Banyumas memastikan klasifikasi informasi dilakukan secara tepat dan akuntabel.
Uji konsekuensi merupakan proses pengujian yang wajib dilakukan oleh Badan Publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima. Tujuannya adalah untuk menentukan apakah suatu informasi bersifat terbuka bagi masyarakat atau harus ditutup (dikecualikan) karena alasan tertentu.
"Keterbukaan adalah kewajiban, namun melindungi data pribadi dan rahasia negara adalah keharusan. Melalui uji konsekuensi ini, kita membedah mana informasi yang bisa dikonsumsi publik secara luas dan mana yang jika dibuka justru akan membahayakan kepentingan yang lebih besar," ujar Budi Nugroho Kepala Dinkominfo.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama para tamu OPD yang dipandu oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Nailul Barokah. Dalam forum tersebut, para peserta diminta menyampaikan masukan dan usulan terkait klasifikasi informasi publik, baik yang dapat dipublikasikan maupun yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya diskusi terbuka ini ia berharap Pemerintah Kabupaten Banyumas dapat meningkatkan capaian nilai Keterbukaan Informasi Publik, setelah sebelumnya mengalami penurunan pada tahun 2025.
“Semoga tahun ini Pemerintah Kabupaten Banyumas kembali meraih predikat Informatif dengan capaian nilai di atas 90,” pungkas Nailul Kabid IKP.

Dalam kegiatan ini, terdapat beberapa fokus utama yang menjadi dasar pertimbangan:
* Kepatuhan Regulasi yaitu memastikan klasifikasi sesuai dengan pasal-pasal pengecualian dalam UU KIP.
* Analisis Dampak yaitu mengkaji secara mendalam konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi dibuka kepada publik.
* Jangka Waktu yaitu menentukan batas waktu pengecualian informasi agar tidak bersifat permanen tanpa alasan yang sah.
Dengan tersusunnya DIP yang mutakhir, masyarakat akan lebih mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan. Sebaliknya, adanya DIK yang telah diuji secara hukum akan memberikan perlindungan bagi PPID dalam menjaga informasi yang bersifat sensitif, seperti rahasia bisnis, proses penegakan hukum, hingga hak-hak pribadi.
Hasil dari uji konsekuensi ini nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan dan akan dipublikasikan melalui kanal web resmi https://ppid.banyumaskab.go.id sehingga masyarakat mengetahui klasifikasi informasi yang tersedia.

