Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyumas

1. Tugas

          Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas No. 78 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyumas, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian yang merupakan kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.

2. Fungsi

          Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan umum kesekretariatan, bidang informasi dan komunikasi publik, bidang aplikasi informatika, bidang statistik, persandian, dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
  2. pelaksanaan kebijakan kesekretariatan, bidang informasi dan komunikasi publik, bidang aplikasi informatika, bidang statistik, persandian, dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
  3. pelaksanaan administrasi kesekretariatan, bidang informasi dan komunikasi publik, bidang aplikasi informatika, bidang statistik, persandian, dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
  4. evaluasi dan pelaporan kesekretariatan, bidang informasi dan komunikasi publik, bidang aplikasi informatika, bidang statistik, persandian, dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi
    yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

+