Dinas Komunikasi dan Informatika
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Jl. Masjid No. 8 Purwokerto - 53115 Telepon/Faximile (0281) 632338
Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyumas
1. Tugas
Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas No. 78 Tahun 2020 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyumas, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian yang merupakan kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.
2. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi :