Berita

PPID Banyumas Siap Sandang Predikat Badan Publik Informatif

Dipublikasikan pada: Senin, 20 Oktober 2025 | Dibaca: 554 kali

PPID Banyumas Siap Sandang Predikat Badan Publik Informatif

BANYUMAS – Upaya Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel mendapat apresiasi tinggi. Hal ini terungkap dalam kegiatan visitasi dan verifikasi dalam rangka Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah. Pada hari Senin,(20/10/25) di Smart Room Graha Satria Purwokerto.

Kegiatan penting ini dihadiri langsung oleh Bupati Banyumas Drs. Sadewo Tri Lastiono M.M, Sekda Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie S.Sos., M.Si, Asisten Administrasi Umum Sekda Amrin Ma’ruf S.Sos, Kepala Dinkominfo Kabupaten Banyumas Budi Nugroho, S.STP., M.Si, Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah Bapak Indra Ashoka Mahendrayana, S.E., M.H., beserta Asisten Komisioner, Reyhan Sava Odagama. Serta tamu undangan dari PPID se- Kabupaten Banyumas.

Sambutan pembukaan, Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menyampaikan komitmen teguh Pemerintah Kabupaten Banyumas terhadap implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Melalui PPID, Pemkab berupaya memastikan masyarakat mendapat akses informasi yang mudah, cepat, dan akurat. Informasi yang disajikan harus "berdampak" dan mampu memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan” katanya.

Harapan Bupati Banyumas terhadap KIP Jateng dapat memberikan masukan konstruktif agar PPID Banyumas dapat terus berinovasi dan menjadi Badan Publik yang lebih informatif.Sadewo juga mengajak semua pihak untuk menjadikan Keterbukaan Informasi sebagai napas dalam pembangunan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas, Dr. Agus Nur Hadie, S.Sos., M.Si., memaparkan materi dengan judul yang sangat relevan: "Transparansi untuk Kebijakan Publik yang Berdampak di Kabupaten Banyumas". Pemaparan Sekda menyoroti bagaimana keterbukaan informasi menjadi pondasi utama dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang benar-benar menyentuh dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“PPID bertugas mengelola informasi dan dokumentasi memerlukan pemahaman mendalam tentang UU KIP, ini mengubah paradigm dari informasi yang tertutup mejadi terbuka, kecuali yang dikecualikan. Keterbukaan Informasi publik ini bertujuan untuk transparansi, efisiensi dan kecepatan dalam pelayanan publik” jelasnya.

Ketua KIP Jateng Indra Ashoka Mahendrayana memberikan pengarahan pentingnya digitalisasi dan inovasi daerah seperti pembangunan infrastruktur , destinasi wisata yang melibatkan banyak swasta dan investor, kewaspadaan terhadap penyalahgunaan informasi desa. Ketua KIP Jateng juga mengapresiasi Kabupaten Banyumas atas keterbukaan informasi.

“Saya mengapresiasi Kabupaten Banyumas, kemarin meraih nilai tinggi dalam media sosial dan website pada saat SAQ , Kabupaten Banyumas juga sangat baik dalam reformasi informasi karena minimnya sengketa informasi” ucapnya.

Berdasarkan berita acara hasil visitasi dan verifikasi, PPID Kabupaten Banyumas berhasil mencatatkan prestasi yang sangat membanggakan. PPID Kabupaten Banyumas mendapatkan nilai-nilai sebagai berikut:

  • Nilai Presentasi: 98
  • Nilai Verifikasi: 95.85
  • Nilai Visitasi: 96.40

Perolehan nilai yang tinggi ini menempatkan PPID Kabupaten Banyumas di jalur unggul menuju predikat Badan Publik Informatif tingkat Provinsi Jawa Tengah. Hasil akhir pemeringkatan ini diharapkan mampu memicu semangat Badan Publik lainnya di Banyumas untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Tag terkait:

#BanyumasPAS#PemkabBanyumas