Sinergi Bea Cukai dan Dinkominfo Edukasi Masyarakat tentang Cukai di Radio Paduka FM Purwokerto

Sinergi Bea Cukai dan Dinkominfo Edukasi Masyarakat tentang Cukai di Radio Paduka FM Purwokerto

BANYUMAS – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya cukai dan bahaya rokok ilegal, Bea Cukai Purwokerto bersinergi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Banyumas menggelar sosialisasi interaktif melalui siaran radio Paduka FM Purwokerto, acara yang akan disiarkan langsung pada hari Kamis, (24/07/25) pukul 11.00 s.d 12.00 WIB. Menghadirkan narasumber Bapak Jumino Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Purwokerto dan Plt. Kepala Dinkominfo Kabupaten Banyumas Dedy Noerhasan.

Dalam sesi interaktif ini pendengar mengajukan pertanyaan melalui pesan singkat yang dibuka selama siaran berlangsung ke Paduka FM Purwokerto. Kesempatan ini dimanfaatkan pendengar radio untuk berdiskusi langsung dengan para ahli dan menjadi bagian dari upaya pemberantasan rokok ilegal.,

Pendengar akan mendapatkan informasi komprehensif mengenai Peran cukai dalam pembangunan daerah dan nasional Cukai, sebagai salah satu pungutan negara, tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga memiliki kontribusi signifikan terhadap pembangunan di tingkat daerah. Kontribusi ini sebagian besar disalurkan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang merupakan bagian dari transfer ke daerah.

Manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi masyarakat sendiri diantaranya yaitu sebagai sumber pendapatan daerah, peningkatan kesehatan masyarakat, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perlindungan masyarakat dan penegakan hokum. Bea Cukai sebagai pengumpul cukai juga berperan dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, termasuk rokok ilegal. Penerimaan cukai memungkinkan dilakukannya operasi bersama dengan pemerintah daerah untuk menekan peredaran barang-barang.

Dedy Noerhasan mengatakan prioritas penggunaan DBHCHT sendiri digunakan untuk bidang kesejahteraan masyarakat contohnya seperti peningkatan ketrampilan kerja yang biasa dilakukan di Dinnakerkopukm Banyumas, 40 % untuk bidang kesehatan contohnya di Kabupaten Banyumas seperti pembangunan puskesma dan obat – obattan, bidang penegakan hukum 10 % untuk pemberantasan/razia bersama Satpol PP dan bidang pendukung pengelolaan seperti sosialisasi bekerjasama dengan dinkominfo dll.

“Jumlah perokok di banyumas 31% kurang lebih 600 ribu orang dan 65% pendapatan daerah itu dari DBHCHT, jadi untuk peredaran rokok illegal itu sangat merugikan negara,” ujarnya.

Ciri-ciri rokok ilegal sendiri diantaranya tanpa pita cukai (polos), menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas dan salah peruntukan ini terjadi ketika pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan jenis rokoknya. Kemudian terhadap kesehatan rokok ilegal memiliki bahaya yang berlipat ganda dibandingkan rokok legal, karena beberapa faktor kritis yang membuatnya jauh lebih tidak terkontrol dan berisiko seperti kandungan zat berbahaya, kurangnya standar kebersihan dan produksi dll.

“Apabila masyarakat menemukan peredaran rokok illegal bisa langsung menghubungi bea cukai purwokerto melalui nomor 0811-2624-737 atau bisa dating langsung ke kantor bea cukai purwokerto dan dijamin kerahasiaannya” tutur Jumino.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Purwokerto Bapak Jumino, menjelaskan bahwa kolaborasi ini sangat penting untuk memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat.

"Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Dinkominfo Banyumas. Dengan jangkauan radio lokal, kami berharap pesan-pesan tentang cukai dan bahaya rokok ilegal dapat tersampaikan secàara efektif kepada seluruh lapisan masyarakat di Purwokerto dan sekitarnya," ujar Bapak Jumino.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinkominfo Kabupaten Banyumas, Dedy Noerhasan, menambahkan bahwa Dinkominfo berkomitmen untuk mendukung setiap program edukasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Kami siap memfasilitasi media komunikasi yang kami miliki untuk menyebarkan informasi penting seperti sosialisasi cukai ini. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mencerdaskan masyarakat dan mendukung program pemerintah," kata Bapak Dedy.

Diharapkan melalui sosialisasi ini masyarakat diimbau untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan rokok illegal karena rokok illegal sangat merugikan bagi negara.

Mengakhiri siaran, Dedy menyerukan agar masyarakat Banyumas bijak dalam merokok, dan memilih produk yang legal. “Mengonsumsi rokok legal memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Jumino menegaskan pentingnya peran masyarakat. “Laporkan jika menemukan rokok ilegal. Edukasi ini butuh dukungan semua pihak. Masyarakat bisa sangat membantu dengan menyebarluaskan informasi dan tidak membeli rokok tanpa pita cukai,” tegasnya.