Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Sasar Pengelola Informasi Publik Milik OPD dan Kecamatan Se-Kabupaten Banyumas
Banyumas – Pelaksanaan sosialisasi untuk memberantas rokok dan cukai ilegal di Kabupaten Banyumas patut diacungi jempol. Setelah mengedukasi masyarakat umum melalui pagelaran Seni Ebeg, kali ini sosialisasi ditujukan untuk mengedukasi Pejabat Pengelola Informasi Publik milik OPD dan kecamatan se-Kabupaten Banyumas.
Kegiatan yang digelar pada hari Kamis (21/09) di Pendopo Wakil Bupati Banyumas tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono.
“Sebagai perokok, mestinya harus mengkonsumsi yang legal. Niatkan untuk menyumbang negara,” terang Sadewo dalam sambutannya.
Wakil Bupati Banyumas tersebut juga menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal di Banyumas masih cukup tinggi, sebagaimana tercatat pada kegiatan pemusnahan rokok ilegal beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Kepala Dinkominfo Kabupaten Banyumas, Yayah Setiyono menyampaikan tujuan sosialisasi tersebut yang menyasar para Pejabat Pengelola Informasi Publik adalah agar dapat menyambung lidah, menyebarkan informasi terkait Gempur Rokok Ilegal ke masyarakat luas.
“Dengan penyebaran informasi program Gempur Rokok Ilegal secara lebih massif, inshaallah peredaran rokok ilegal di wilayah kita ini bisa lebih ditekan” pungkas Yayah.
Narasumber dari Bea Cukai Purwokerto, Sarif Hidoyo menjelaskan mengenai pengertian cukai, jenis-jenis barang kena cukai (BKC), ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi pidana apa saja yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti menawarkan, mengedarkan maupun menjual rokok ilegal.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Banyumas Ir. Ngadimin menjelaskan peran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam pemberantasan peredaran rokok illegal dan untuk kesejahteraan masyarakat.