Berita

Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai “Gempur Rokok Ilegal”

Dipublikasikan pada: Jumat, 14 Juli 2023 | Dibaca: 3375 kali

Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai “Gempur Rokok Ilegal”

 

BANYUMAS - Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Banyumas menggelar Sosialisasi terkait Ketentuan Di Bidang Cukai, dengan tema “Gempur Rokok Ilegal” di Dapur Prambanan, Selasa 11 Juli 2023. Kegiatan ini  diikuti oleh 40 peserta kelompok Media Wartawan dan Penyiar Radio di  Kabupaten Banyumas  dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Bea dan Cukai Purwokerto,  Tommy Pramugia Sofyar Kasi Pelaksana pada Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor  Bea Cukai  dan Luly Nugraheni Fungsional pada Kantor Bea Cukai serta Dedy Nur Hasan, ST., MM Kepala Bapedalitbang Kabupaten Banyumas.

Hadir membuka acara Sosialisasi Kepala Dinas Dinkominfo Kabupaten Banyumas Drs. Yayah Setiono, MM dalam sambutanya menjelaskan “dana cukai yang dihibahkan melalui kantor Bea Cukai ke Sektretariat, kami gunakan Sosialisasi ke media-media sesuai anggaran dan berharap agar media yang efektif dalam menyampaikan  informasi publik mengenai Cukai, dan mengembangkan serta menginformasikan kepada masyarakat luas yang dikemas dengan semenarik mungkin dan non politissasi”

Sementara di sesi yang sama, Kepala Bapedalitbang Kabupaten Banyumas Dedy Noer Hasan, ST., MM memaparkan tentang kondisi terkait Kabupaten Banyumas dan permasalahan pertumbuhan ekonomi, tingkat indeks pembangunan dan tingkat kemiskinan.

“Klasifikatif Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Banyumas di Jawa Tengah cukup tinggi nomer empat setelah Kota Semarang, yang kedua Cilacap, yang ke tiga Kudus karna menyumbangkan cukai rokok asal kudus, “imbuhnya.

Di bagian akhir ia menambahkan, “setiap tahun oleh pemerintah pusat kita di alokasikan anggaran penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), harus ada rumah-rumahnya dan penggunaanya harus dapat persetujuan provinsi, dari para perokok ini kita Banyumas dapat 12 Milyar prosentasinya 50 % untuk Kesejahteraan Masyarakat; peningkatan kualitas bahan baku industri, pembinaan ketrampilan, penanaman tembakau yang bagus ada yang untuk bantuan tunai, 40 % Dinas Kesehatan; ada yang untuk pembangunan puskesmas, 10 % Penegakan Hukum; mencangkup sosialisasi dan penindakan lewat satpol PP”.

Tommy Pramugia Sofya menyampaikan tentang bagaimana cara mengenal ciri-ciri dan cara mengindentifikasi rokok ilegal, termasuk dampak dari peredaran rokok ilegal yang mengakibatkan penerimaan negara di bidang cukai berkurang dan pada akhirnya juga berimbas pada kesejahteraan masyarakat.

“Pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diberikan pemerintah Kabupaten Banyumas disalurkan kepada SKPD atau OPD yang mempunyai tusi terkait dengan pengelolaan ketentuan bidang Cukai, kegiatan kita hari ini juga termasuk pemanfaatan dana DBHCHT bidang hukum dalam memberikan sosialisasi kepada dinas-dinas, wartawan, mahasiswa atau para siswa, kami berharap masyarakat paham apa itu rokok ilegal; rokok polos atau rokok tanpa pita cukai, rokok ada pita cukai tapi palsu atau rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai tapi tidak sesuai dengan tarif ketentuan, “jelasnya.

Gempur Rokok Ilegal dalam istilah Cukai, bukan Bea atau Kepabeaan seperti ekspor atau impor. Cukai memiliki makna sendiri yaitu Pungutan Negara yang dibebankan kepada barang-barang tertentu, barang tersebut yang telah ditetapkan Undang-undang. Cukai itu pajak tidak langsung, karna bebannya di tanggung oleh konsumen, atau di tempat hasil tembakau oleh perokok buka pabriknya. Cukai bersifat Kreatif dan diskriminatif kaitanya dengan sifat tertentu barang yang perlu dikendalikan dan berdampak negatif,” Kata Luly Nugraheni dalam sesi tanya jawab di Dapur Prambanan.

 

Tag terkait:

Cukai