BANYUMAS – Rangkaian Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai "Gempur Rokok Ilegal" bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Kabupaten Banyumas memasuki hari kedua pada Rabu (24/6/2026) di D'Garden Hall & Resto Purwokerto.
Jika pada 23 Juni kegiatan difokuskan pada tingkat dinas/badan (OPD), peserta pada hari kedua ini menyasar para PPID Pelaksana pada tingkat kecamatan se-Kabupaten Banyumas.
Acara diawali dengan sambutan dari Drs. Ahmad Suryanto, M.Si dan dilanjutkan dengan sesi materi oleh Kepala Sub Bidang Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea dan Cukai Purwokerto, Jumino, yang membawakan materi teknis yang sama dengan hari pertama mengenai ciri rokok ilegal.

Berbeda dari hari sebelumnya, sosialisasi kali ini turut menghadirkan perspektif pengelolaan anggaran daerah dari Sekretariat DBHCHT Provinsi Jawa Tengah. Materi komprehensif tersebut disampaikan oleh Ketua Pokja Perikanan dan Kelautan, Handy Wijayanti, S.Pi, M.Si.
Ia menjelaskan bahwa DBHCHT merupakan dana bagi hasil pajak dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri, di mana mayoritas penyumbangnya berasal dari kontribusi para perokok.
Ia menambahkan bahwa dana tersebut ditransfer ke daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
Di tengah kondisi pemerintah yang saat ini sedang mengalami efisiensi, alokasi DBHCHT diharapkan mampu menjadi sumber utama untuk mengamankan pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan di daerah.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa penggunaan dana ini harus tetap mematuhi aturan prioritas yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2025, yaitu dialokasikan untuk bidang kesehatan sebesar 40 persen, bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, dan bidang penegakan hukum sebesar 10 persen.
Terkait hal tersebut, ia menjelaskan bahwa Sekretariat DBHCHT Provinsi Jawa Tengah perlu melakukan pemantauan dan evaluasi guna memastikan kesesuaian proporsi penggunaan anggaran pada masing-masing bidang.
Agenda sosialisasi tatap muka bersama PPID ini merupakan bagian nyata dari implementasi anggaran bidang penegakan hukum, khususnya dalam menyebarluaskan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Langkah ini ditujukan untuk memberdayakan PPID Pelaksana sebagai pusat informasi, kanal pelaporan, serta garda terdepan dalam menyajikan informasi yang akurat sekaligus menangkal berita hoaks terkait peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Setelah seluruh pemaparan materi dari para narasumber rampung, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif sama seperti hari pertama. Para peserta dari tingkat kecamatan aktif mengajukan berbagai pertanyaan serta saling bertukar pikiran di dalam forum.
Dengan adanya sosialisasi yang berlangsung selama 2 hari ini, diharapkan PPID di Kabupaten Banyumas dapat berkontribusi untuk ikut serta menyelamatkan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau sehingga pendapatannya dapat ikut meningkat, dan akhirnya DBHCHT dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.