Dinkominfo Gandeng Kepala Pasar se-Kabupaten Banyumas dalam Kampanye "Gempur Rokok Ilegal"
BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten Banyumas, melalui instansi terkait seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) serta berkolaborasi dengan Kantor Bea Cukai Purwokerto, menggelar sosialisasi masif mengenai ketentuan di bidang cukai dengan tema "Gempur Rokok Ilegal". Kali ini, sosialisasi secara khusus menyasar para Kepala Pasar se-Kabupaten Banyumas sebagai ujung tombak pengawasan di area perdagangan dihadiri oleh Ir. JunaIdi, M.T selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Banyumas, Budi Nugroho S.STP., M.Si selaku Kepala Dinkominfo Kabupaten Banyumas, Nailul Barokah S.Kom., M.Si selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinkominfo Kabupaten Banyumas dan Jumino selaku Kepala seksi kepatuhan Internal dan Penyuluhan Beacukai Purwokerto . Sosialisasi ini dilaksanakan pada hari, Rabu (15/10/25) di Aula Dinkominfo Kabupaten Banyumas.
Kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Para Kepala Pasar dinilai memegang peran vital dalam memantau dan mengedukasi pedagang di lingkungan pasar masing-masing, yang seringkali menjadi salah satu titik distribusi dan penjualan rokok ilegal.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banyumas Budi Nugroho, S.STP.MSi, dalam sambutannya, menekankan pentingnya peran aktif Kepala Pasar untuk memastikan tidak ada pedagang di wilayahnya yang menjual rokok ilegal.
"Pasar adalah salah satu pusat pergerakan ekonomi. Dengan pemahaman yang baik dari para Kepala Pasar, diharapkan mereka bisa segera memberikan teguran atau laporan jika menemukan peredaran rokok ilegal. Ini adalah upaya bersama untuk menyelamatkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai yang sebagian juga kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Ir. JunaIdi, M.T selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Banyumas menjadi narasumber dalam sosialisasi ini menjelaskan pemahaman rokok ilegal Penting karena,
- Merugikan Negara: Menyebabkan kebocoran pendapatan cukai yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesehatan.
- Membahayakan Kesehatan: Kualitas rokok ilegal tidak terjamin dan berisiko lebih tinggi.
- Melanggar Hukum: Pelaku produksi hingga penjualan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
“Pemerintah Daerah bertindak sebagai pelaksana yang wajib mengelola dana cukai untuk:
- Kesejahteraan: Memberi bantuan tunai (BLT) kepada buruh rokok/tani dan meningkatkan kualitas tembakau.
- Kesehatan : Mendukung JKN, penanganan stunting, dan kampanye kesehatan.
- Penegakan Hukum : Melakukan operasi dan sosialisasi untuk memberantas rokok ilegal.
Tujuan utama DBHCHT adalah mengembalikan manfaat cukai ke daerah untuk mengatasi dampak rokok sekaligus menyejahterakan masyarakat di sektor tembakau.” Jelasnya.
Dalam sosialisasi ini narasumber dari Bea Cukai Purwokerto Bapak Jumino selaku Kepala seksi kepatuhan Internal dan Penyuluhan Beacukai Purwokerto menjelaskan secara rinci mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Ciri-ciri tersebut antara lain:
1.Rokok polos (tanpa pita cukai).
2.Menggunakan pita cukai palsu.
3.Menggunakan pita cukai bekas.
4.Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya (misalnya rokok jenis Sigaret Kretek Mesin dilekati pita cukai untuk Sigaret Kretek Tangan).
Para Kepala Pasar juga diimbau untuk segera melaporkan ke pihak berwajib, seperti Satpol PP atau Bea Cukai Purwokerto, apabila menemukan indikasi peredaran rokok tanpa pita cukai yang sah. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif yang efektif dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pedagang pasar di seluruh Kabupaten Banyumas.