BANYUMAS — Kantor Bea Cukai Purwokerto bersama Satpol PP dari Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara berhasil menyita 1,43 juta batang rokok ilegal selama operasi penertiban sepanjang tahun 2024. Jutaan batang rokok tanpa pita cukai ini rencananya akan segera dimusnahkan pada awal September mendatang di Purbalingga.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Kerugian negara akibat rokok ilegal ini sangat besar, karena sekitar 60% dari harga jual rokok seharusnya merupakan biaya cukai dan pajak.
Menurut Sarif Hidoyo, Fungsional Bea Cukai Ahli Pratama Kantor Bea Cukai Purwokerto, sebagian besar rokok ilegal yang disita (mencapai 90%) adalah jenis polosan, yaitu rokok tanpa merek atau kemasan yang jelas. Modus distribusinya pun semakin canggih. Banyak pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi dan kendaraan pribadi untuk menghindari pantauan petugas.
"Saat kami melakukan razia, sering terjadi aksi kejar-kejaran. Pelaku bahkan berani melawan saat dihentikan," kata Sarif.
Wilayah Banyumas dan sekitarnya menjadi sasaran empuk karena berfungsi sebagai jalur distribusi utama dari Jawa Timur menuju Jawa Barat dan Sumatera. Selain itu, kawasan pinggiran juga menjadi pasar potensial bagi rokok ilegal ini.
Pemberantasan rokok ilegal ini tidak hanya mengandalkan penindakan. Pemerintah Kabupaten Banyumas mengalokasikan anggaran khusus sebesar Rp1,6 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tahun 2024. Dana ini digunakan untuk operasi penindakan (60%) dan sosialisasi (40%).

Kepala Bagian Perekonomian Setda Banyumas, Ngadimin, menjelaskan bahwa alokasi ini penting untuk mendukung kerja sama dengan Bea Cukai dan Satpol PP. Selain itu, sosialisasi gencar dilakukan oleh Dinkominfo Banyumas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
"Kami menyelenggarakan sosialisasi melalui berbagai cara, mulai dari tatap muka hingga kampanye di media massa dan luar ruang. Fokus kami adalah wilayah pinggiran yang paling rentan," ujar Heri Purwanto, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinkominfo Banyumas.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan peredaran rokok ilegal. Ciri-ciri rokok ilegal yang paling mudah dikenali adalah harganya yang sangat murah dan tidak adanya pita cukai asli. Bahkan, banyak yang menggunakan pita cukai palsu atau tidak sesuai peruntukannya untuk mengelabui pembeli.
"Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal," tambah Sarif.
Dengan kerja sama yang solid antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan partisipasi masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal bisa ditekan secara signifikan demi menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.