Yuk Pahami Cukai Bersama Bea Cukai Purwokerto dan Pemkab Banyumas di Radio Mitra FM!

Yuk Pahami Cukai Bersama Bea Cukai Purwokerto dan Pemkab Banyumas di Radio Mitra FM!

BANYUMAS – Bea Cukai Purwokerto akan kembali menggelar sosialisasi cukai melalui siaran radio lokal kesayangan kita, Radio Mitra FM disiarkan pada hari Kamis, (24/07/25) pukul 09.00 s.d 10.00 WIB. Menghadirkan narasumber Bapak Jumino Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Purwokerto dan Ibu Roisahtul Aisah  Pengadministrasi Umum Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas.

Dalam sesi ini, pendengar akan diajak untuk mengenal lebih jauh tentang, apa itu cukai yaitu Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik khusus. Barang-barang ini disebut Barang Kena Cukai (BKC).

Ada beberapa ciri khas yang membuat suatu barang dikenai cukai diantaranya konsumsinya perlu dikendalikan karena barang tersebut memiliki potensi dampak negatif jika dikonsumsi secara berlebihan atau tidak sesuai aturan,  peredarannya perlu diawasi untuk memastikan barang tersebut tidak disalahgunakan atau diperdagangkan secara illegal, penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan dan pemakaiannya memerlukan pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

“Cukai adalah alat negara untuk mengatur dan mengendalikan peredaran serta konsumsi barang-barang tertentu, sekaligus menjadi sumber dana penting bagi pembangunan yaitu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)” Ujar Bapak Jumino.

Ciri-ciri rokok ilegal sendiri diantaranya tanpa pita cukai (polos), menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas dan salah peruntukan ini terjadi ketika pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan jenis rokoknya. Kemudian terhadap kesehatan rokok ilegal memiliki bahaya yang berlipat ganda dibandingkan rokok legal, karena beberapa faktor kritis yang membuatnya jauh lebih tidak terkontrol dan berisiko seperti kandungan zat berbahaya, kurangnya standar kebersihan dan produksi dll.

“Nah kalo rokok tingwe tetap kena cukai karena memakai tembakau iris memiliki tarif cukai tersendiri yang ditetapkan per gramnya. Jadi, meskipun rokok tingwe diracik sendiri, tembakau yang digunakan sebagai bahan bakunya haruslah tembakau iris yang sudah dikenai cukai dan legal.” Ucapnya.

Bapak Jumino menegaskan bahwa pihaknya melakukan operasi rutin bersama Pemda, namun juga mengedepankan edukasi. Meski demikian, pelanggar tetap dapat dikenai sanksi hukum sesuai UU No. 39 Tahun 2007, dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara atau denda berat.

Bea Cukai juga mencatat dua jenis penanganan kasus: penyidikan langsung dan pendekatan ultimum remedium (penegakan hukum sebagai jalan terakhir).

Ibu Roisahtul Aisah mengatakan prioritas penggunaan DBHCHT sendiri digunakan untuk bidang kesejahteraan masyarakat contohnya seperti peningkatan ketrampilan kerja yang biasa dilakukan di Dinnakerkopukm Banyumas, 40% untuk bidang kesehatan contohnya di Kabupaten Banyumas seperti pembangunan puskesma dan obat – obattan, bidang penegakan hukum 10% untuk pemberantasan/razia bersama Satpol PP dan bidang pendukung pengelolaan seperti sosialisasi bekerjasama dengan dinkominfo.

Pemerintah Kabupaten Banyumas menekan peredaran rokok ilegal dengan melakukan beberapa upaya diantaranya pemberantasan rokok ilegal di beberapa tempat di Kabupaten Banyumas teruma di warung - warung kecil bersama instansi terkait.

"Kami bersama Satpol PP sama - sama melakukan penyidakan, setiap bulan rutin, ke berbagai daerah di Kabupaten Banyumas" tuturnya Ibu Aisah.

Bu Aisah juga mengungkapkan bahwa dana DBHCHT sebesar 40% digunakan di bidang kesehatan contohnya beberapa diantaranya digunakan untuk membangun puskesmas - puskesmas di desa dan membeli obat - obattan.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bapak Jumino, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya cukai, jenis-jenis barang kena cukai, serta bahaya peredaran rokok ilegal.

"Kami menyadari bahwa informasi tentang cukai seringkali dianggap rumit. Melalui siaran radio ini, kami ingin menyampaikannya dengan bahasa yang mudah dipahami dan interaktif. Pendengar bisa langsung bertanya dan mendapatkan jawaban dari narasumber kami," ujarnya.

Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini masyarakat bisa bersama sama dan berpartisipasi untuk menkan peredaran rokok illegal, masyrakat menjadi lebih cerdas dan taat hukum dengan memahami peran penting cukai bagi kemajuan bangsa dan bagaimana merugikannya peredaran rokok ilegal.