Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Bagi Admin Website/Medsos OPD Pemkab Banyumas
BANYUMAS – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyumas menggelar kegiatan Sosialisai Ketentuan di Bidang Cukai “ Gempur Rokok Ilegal” Tahun 2025 di Ruang Pelatihan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyumas pada Rabu, (07/05/25). Sosialisasi tersebut diikuti oleh admin media sosial dan website masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Sosialisasi ini bertujuan untuk membekali para admin media sosial dan website OPD dengan informasi yang komprehensif mengenai cukai dan bahaya rokok ilegal. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan para admin ini dapat menjadi garda terdepan dalam menyebarkan informasi sosialisasi kepada masyarakat luas melalui platform digital masing-masing OPD.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyumas, Deddy Noerhasan, ST., M.Si. menyampaikan bahwa admin-admin medsos dan website merupakan garda terdepan sebuah OPD untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinkominfo Kabupaten Banyumas, Heri Purwanto, S.H. selaku moderator juga menyampaikan bahwa setiap perangkat daerah mestinya memiliki media sosial dan website masing-masing untuk mempublikasikan kegiatan sebagai akuntabilitas kinerja.
“Setiap ada aduan kemudian ada tindak lanjut yang dipublikasikan merupakan bukti bahwa perangkat daerah atau OPD menjalankan kinerjanya dengan baik” ujarnya.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber kompeten dari Bea Cukai dan Sekretariat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) Pemerintah Kabupaten Banyumas. Materi yang disampaikan meliputi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatif peredaran rokok ilegal terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat, serta upaya-upaya pemberantasan rokok ilegal yang sedang digencarkan.
