Rapat dan Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) PPID Kab.Banyumas
BANYUMAS - Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Dinkominfo Kabupaten Banyumas mengadakan Rapat Koordinasi Pengumpulan Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), SK Tim Pelaksana dan Laporan PPID yang diselenggarakan pada Rabu, (30/04/25) di Ruang Pelatihan Dinkominfo Kabupaten Banyumas.
Dalam rapat ini, Dinkominfo Banyumas merekapitulasi data yang dapat diberikan oleh Perangkat Daerah terkait. Heri Purwanto, Kabid. Informasi Komunikasi Publik selaku pimpinan rapat menghimbau para perwakilan OPD untuk dapat segera melengkapi kebutuhan data. Seperti halnya informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan Badan Publik yang disediakan dipenuhi kelengkapannya.

Melalui kegiatan ini, PPID Kabupaten Banyumas tidak hanya melakukan evaluasi atas kinerja layanan informasi publik selama tahun 2024, tetapi juga memastikan bahwa penetapan informasi yang dikecualikan untuk tahun 2025 dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Uji Konsekuensi DIK bertujuan untuk mengidentifikasi informasi yang layak dikecualikan demi menjaga kepentingan publik yang lebih luas, keamanan, dan keselamatan masyarakat.
Diharapkan dengan pelaksanaan Uji Konsekuensi ini Kabupaten Banyumas mampu menyajikan layanan informasi yang lebih baik, responsif, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
.jpeg)