Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai “Gempur Rokok Ilegal”

Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai “Gempur Rokok Ilegal”

BANYUMAS – Pelaksanaan sosialisasi untuk memberantas rokok dan cukai ilegal di Kabupaten Banyumas patut diacungi jempol. Kali ini Dinkominfo Kabupaten Banyumas bersama Beacukai Purwokerto mengedukasi masyarakat umum melalui pagelaran Seni Ebeg, di Lapangan Volly Desa Cikakak, Kecamatan Cilongok, pada hari Jumat,(13/10/23).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinkominfo Kabupaten Banyumas Yayah Setiyono sekaligus menyampaikan pesan kepada masyarakat mencegah peredaran rokok illegal.

“Tujuan sosialisasi ini menyampaikan kepada masyarakat desa cikak sekaligus menyambung lidah, menyebarkan informasi terkait Gempur Rokok Ilegal. Baik kepada masyarakat yang mengkonsumsi atau penjual di warung – warung” ucapnya.

“Dengan penyebaran informasi program Gempur Rokok Ilegal secara lebih massif, inshaallah peredaran rokok ilegal di wilayah kita ini bisa lebih ditekan” pungkas Yayah.

Narasumber dari Bea Cukai Purwokerto, Sarif Hidoyo menjelaskan mengenai pengertian cukai, jenis-jenis barang kena cukai (BKC), ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi pidana apa saja yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti menawarkan, mengedarkan maupun menjual rokok ilegal.

“ Jadi Bapak dan Ibu harus tahu mana rokok yang illegal maupun non illegal, dan wajib melaporkan kepada bea cukai tentang peredaraan rokok illegal tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan kesenian “Ebeg” sebagai hiburan sekaligus melestarikan kesenian yang ada di Kabupaten Banyumas.