Gempur Rokok Ilegal Mengudara Lewat Talkshow Radio
BANYUMAS – Mengudara lewat radio, Pemkab Banyumas kembali sosialisasikan ketentuan di bidang cukai “Gempur Rokok Ilegal” dalam acara Radio Talkshow di Dian Swara FM, Rabu (21/06/2023).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyumas, Drs. Yayah Setiyono, MM bersama perwakilan dari Bea Cukai Purwokerto, Sarif Hidoyo, hadir sebagai narasumber untuk mengedukasi masyarakat terkait peredaran rokok ilegal.
Pada kesempatan ini Sarif Hidoyo memaparkan mengenai ciri-ciri rokok ilegal yang beredar dipasaran. Ada empat ciri utama rokok ilegal yakni rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai. “Harus jeli, pita cukai yang asli terdapat hologram,” tekannya.
Sarif juga menceritakan bahwa akhir-akhir ini modus peredaran rokok ilegal semakin beragam. “Sekarang rokok ilegal banyak yang diseludupkan diam-diam dan dijual di warung-warung kecil,” ungkapnya. Beliau menghimbau agar masyarakat dapat lebih waspada jangan sampai terjerumus rokok ilegal, sebab akan ada hukuman berat yang menjerat para pelakunya.
Hal serupa juga disampaikan Yayah Setiyono bahwasannya peredaran rokok ilegal sangat merugikan tidak hanya bagi negara tetapi juga pelakunya. Sebab, pendapatan dari cukai akan dikembalikan lagi kebermanfaatannya pada masyarakat. Selain itu, rokok ilegal juga tidak diketahui kandungannya yang tentunya buruk untuk kesehatan. “Merokok yang legal saja belum tentu sehat, apalagi rokok yang ilegal,” terangnya.
Menutup acara, kedua narasumber menghimbau masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam gerakan Gempur Rokok Ilegal yang sedang digencarkan ini. “Kalau menemukan ada rokok ilegal segera laporkan ke Bea Cukai, kalau tidak tahu langsung ke instansi pemerintah” pungkas Yayah Setiyono.