Spesial Talk Show “Gempur Rokok Ilegal” Bersama Mitra FM

Spesial Talk Show “Gempur Rokok Ilegal” Bersama Mitra FM

BANYUMAS - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyumas Yayah Setiyono didampingi oleh Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Purwokerto, Sarif Hidoyo, melakukan sosialisasi dan menjadi narasumber di Radio Mitra FM dengan tema “Gempur Rokok Ilegal” pada hari Jumat (09/06/23).

Sarif Hidoyono menjelaskan mengenai cukai yang berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 merupakan barang yang mempunyai karateristik tertentu yaitu pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan, konsumsinya perlu dikendalikan, pengedarannya perlu diawasi dan perlu pembebanan untuk kesenjangan daerah. Kemudian beliau juga menjelaskan mengenai ciri-ciri rokok ilegal

“Yang pertama rokok polos tidak ada pita cukainya, kemudian menggunakan pita cukai palsu dan berbeda, bisa terlihat dari bahan pita cukainya itu yang asli ada hologramnya dan kemudian menggunakan pita cukai bekas,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinkominfo Kab. Banyumas Yayah Setiyono menjelaskan mengenai peran Pemerintah Daerah terkait dengan cukai.

“Peran Pemerintah Daerah terkait cukai khususnya Dinkominfo Banyumas yaitu dengan melakukan kordinasi dengan Bea dan Cukai Purwokerto dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat termasuk saat ini di Radio, media sosial kemudian pemasangan baliho lalu ada dari Satpol PP yang menindak lanjuti langsung terjun ke lapangan,” ungkapnya.

Dalam sosialisasi ini, para narasumber menjelaskan bahwa pada saat Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal dengan tajuk “Gempur Rokok Ilegal”, bukan untuk mematikan industri di bidang tembakau tersebut, melainkan agar para pelaku industri ini ikut melaksanakan peraturan yang ada dalam berjalannya industri tersebut. Manfaat dari “Gempur Rokok Ilegal” ini tentunya kembali untuk masyarakat dimana hal tersebut diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2021 dimana dana hasil cukai tembakau ini akan dialokasikan kepada bidang Kesehatan, Kesejahteraan Masyarakat, dan Penegakan Hukum.