Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Dinas Kominfo Banyumas

Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Dinas Kominfo Banyumas

PURWOKERTO - Sesuai dengan Permendagri nomor 72 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP Elektronik. Dinas Kominfo Banyumas mulai menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP elektronik dalam bentuk fisik, dibantu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Banyumas di Aula Dinkominfo Banyumas diikuti semua ASN dan Non-ASN. Senin,19 Desember 2022.

Subkor Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dindukcapil Banyumas Susilo Adi, S. Kom. MT.,  beserta Staf telah mengaplikasikan kegiatan ini sejak pekan lalu. Saat ini masih dilakukan aktivasi untuk ASN dan Non-ASN di lingkungan kerja Pemkab Banyumas. Nantinya secara bertahap akan dilakukan ke semua masyarakat. “Dimulai dari OPD dulu. Jika semua OPD sudah semua, baru ke kecamatan untuk sosialisasi ke masyarakat,” jelasnya.

Susilo Adi menjelaskan, tujuan pembuatan IKD adalah sebagai pengganti dokumen kependudukan bentuk fisik. Khususnya e-KTP. Selain itu juga mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan dalam bentuk digital.

Ia menambahkan,“aktivasi ini bisa dilakukan oleh masyarakat yang sudah berusia 17 tahun dan memiliki KTP serta smartphone minimal Android 8. Cara aktivasinya adalah dengan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di smartphone dan melakukan pendaftaran digital ID dengan memasukan NIK, e-mail, nomor telepon seluler dan melakukan swafoto”.

Setelah proses pendaftaran berhasil maka penduduk akan menerima surat elektronik yang berisikan kode aktivasi. Selanjutnya, penduduk wajib melakukan proses aktivasi akun dengan memasukan kode aktivasi yang dikirim melalui email. Setelah memasukan PIN, maka akan tampil KTP dan KK di dalam aplikasi. Namun aktivasi harus dilakukan via Dindukcapil. Sehingga bisa dipastikan data yang bersangkutan ada di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat.

Setelah aktivasi, ke depannya tidak akan menggunakan KTP manual lagi. Melainkan menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Namun diakui Susilo Adi, semua perlu waktu. “Karena tidak semua masyarakat memiliki smartphone dan sinyal yang kuat,” pungkasnya.

Sebagai himbauan, apabila data penduduk yang sudah terdaftar di aplikasi IKD, tetapi smartphone hilang, agar langsung datang ke kantor Dindukcapil Banyumas dan aplikasi bisa dikunci supaya data yang ada tidak disalahgunakan.