Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Banyumas Ikuti Sosialisasi Pencegahan Stunting Dan Penggunaan Sirup Obat Yang Aman
PURWOKERTO. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyumas, menggelar Sosisalisasi percepatan penanganan stunting dan penggunaan produk sirup obat yang mengandung Etilen Glikol (EG)/ Dietilen Glikol (DEG) bertempat di RM. Dapoer Prambanan. Rabu, 30 Nov 2022.
Dalam sambutannya Kadin Kominfo Kabupaten Banyumas dalam hal ini diwakilkan oleh Sekretaris Lily Midjianto, S.Sos., "diharap dalam kegiatan ini para ketua KIM seluruh kecamatan di Kabupaten Banyumas ikut mengedukasi masyarak tentang penangan stunting, serta menghimbau penggunaan obat sirup yg aman dikonsumsi, "ujarnya.
Laporan ketua penyelenggara Kabid IKP Dinas Kominfo Kabupaten Banyumas, Heri purwanto, SH. Ia mengatakan, "sebagai informasi bagi ketua KIM sekabupaten Banyumas agar ikut berperan aktif dalam penyampain informasi panangan Stunting dan penggunaan obat sirup yang aman digunakan masyarakat banyumas sebagai dasar acuan informasi dari apa yang diperoleh dari materi-materi Sosialisasi yang di sajikan oleh narasumber”.
Kegiatan ini mengundang semua ketua kelompok masyarakat KIM semua kecamatan dalam Kabupaten Banyumas, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), serta Pimpinan Radar FM Purwokerto.
Narasumber Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas diwakili Kabid Kesmas dr. Novita Sabjan, MM., berikutnya Narasumber Loka Pengawas obat dan makanan (POM) Purwokerto diwakili Rahmat Hidayat S. Farm. Apt.
Materi dari dr. Novita Sabjan, MM secara ringkas meyampaiakan “Percepatan Penanganan Stunting Kabupaten Banyumas Banyumas. Dari mulai definisi Stunting dalam Perpres 72/2021, dampak stunting, Rencana Aksi Nasional Perceptan Penurunan Stunting (RAN PASTI),bagaimana Startegi RAN PASTI, pendekatan Intervensi Gizi terpadu, penjelasan kriteria keluarga berisiko Stunting, pemaparan kondisi umum perkecamatan stunting di Kabupaten Banyumas tahun 2021, hingga pemaparan kegiatan pada wilayah binaan Stunting oleh rumah sakit dan OPD di Banyumas”.
Materi Loka POM Purwokerto oleh Rahmat Hidayat S. Farm. Apt., mengenai pengawasan produk sirup obat yang mengandung Etilen Glikol (EG)/ Dietilen Glikol (DEG) ;
“Sehubungan dengan perkembangan hasil pengawasan yang dilakukan BPOM terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), BPOM menginformasikan belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut,” pungkasnya.
Secara garis besar yang disampaiakan dalam materi paparannya terkait :
- Sirup obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.
- Acuan yang digunakan adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.
- Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.
- Sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.
- Hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut, karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.
- Hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, dan telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.
- Memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha dan bersama Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI).
- BPOM akan terus memperbaharui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirup obat sesuai dengan data yang terbaru dan mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk terus aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile. Serta mengimbau masyarakat untuk waspada, menjadi konsumen cerdas. IKP