Dinkominfo Akan Tutup Domain dan Aplikasi OPD yang Tidak Aktif
Dinkominfo Banyumas mengoptimalisasi sumber daya media online pemerintah Kabupaten Banyumas, termasuk didalamnya monitoring nama domain dan aplikasi milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Perangkat Lunak Kabupaten Banyumas yang menyebutkan bahwa monitoring dan evaluasi perangkat lunak harus dilakukan secara teratur, terpadu, dan menyeluruh.
Pada Rabu dan Kamis (10-11/8/2022), Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) Dinkominfo mengadakan kegiatan Desk Hasil Monitoring Nama Domain dan Aplikasi sebagai tindak lanjut dari monitoring yang dilakukan pada bulan Juli lalu.
Bertempat di aula Dinkominfo Banyumas, acara dipimpin oleh Kepala Bidang Aptika, Andiono S.T., M.T., dan dihadiri oleh pewakilan tiap OPD se-Kabupaten Banyumas.
Kabid Aptika memaparkan dari hasil monitoring didapati banyak aplikasi dan domain terpantau tidak aktif dalam jangka waktu yang lama.
Dalam desk tersebut mendiskusikan kendala yang mungkin terjadi dan menyebabkan tidak aktifnya aplikasi atau domain milik OPD. Namun apabila pada saat desk tetap tidak terkorfirmasi atau terpantau tidak aktif maka akan dilakukan penonaktifan (dimasukan pada server backup dan tidak tersedia secara online).