Tekan Peredaran BKC Ilegal, Dinkominfo bersama Bea Cukai Purwokerto Edukasi Masyarakat Melalui Sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal”
Bea Cukai Purwokerto melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Banyumas, mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk gempur rokok illegal di wilayah Kabupaten Banyumas.
Ajakan tersebut dikemas dalam kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai “Gempur Rokok Ilegal” yang digelar di Pendopo Wono Marto Sokaraja, Selasa (9/8/2022).
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pengelola Layanan Informasi Publik, Heri Purwanto S.H, mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banyumas.
Dalam sambutannya, Heri mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut sengaja mengundang insan-insan penyiaran di Kabupaten Banyumas sebagai audiensnya, dengan harapan bisa menyambung lidah kepada masyarakat terkait informasi Barang Kena Cukai (BKC) khususnya rokok.
Heri juga menyampaikan alasan pentingnya mengedukasi masyarakat terkait rokok ilegal, yakni karena cukai menjadi salah satu pendapatan terbesar untuk negara yang artinya peredaran rokok illegal (rokok tanpa cukai) akan sangat merugikan negara dan masyarakat.
“Kita punya potensi ada peredaran rokok illegal, karena wilayah Banyumas ada di daerah perlintasan” tambah Heri.
Acara dilanjutkan dengan pengisian materi oleh Primana Denta Nugraha dan Yosnia dari Bea Cukai Purwokerto.
Primana menyampaikan per Juli 2022, Bea Cukai Purwokerto berhasil mengamankan sebanyak 33 kali penindakan atas barang kena cukai illegal dan lebih dari 700ribu batang rokok illegal.
Lebih lanjut ditegaskan, peredaran rokok ilegal selain timbul kerugian negara, masyarakat dirugikan juga dengan rokok-rokok yang tidak jelas kandungannya sehingga akan lebih beresiko terhadap kesehatan.
“Jika belum bisa berhenti merokok, maka merokoklah dengan yang legal” pesan Primana diakhir acara.