Uji Konsekuensi Tahap II

Uji Konsekuensi Tahap II

          DINKOMINFO - Dalam rangka pengklasifikasian Informasi Publik (Penetapan Informasi sebagi Informasi yang Dikecualikan) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, Dinas Komunikasi dan Informatika selaku PPID Utama melaksanakan Pengujian Konsekuensi Ke-2 terhadap informasi yang dikecualikan, di Ruang rapat Dinkominfo (14/04).

Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Dinas Dinkominfo Kabupaten Banyumas Heri Purwanto, SH. mengatakan “Rapat Uji Konsekuensi ke-2 Tahun 2022 kali ini dihadiri dari 16 Instansi Pemerintah Kabupaten Banyumas, sama seperti rapat Uji Konsekuensi ke-1 sebelumnya hanya ditambah dari perwakilan DINAKERKOP dan UKM Kabupaten Banyumas, DINDUKCAPIL Kabupaten Banyumas, DINPERINDAG Kabupaten Banyumas dan DPPKBP3A Kabupaten Banyumas. Para rekan-rekan Dinas dan Badan Pemerintah terkait memberikan kesepakatan, saran dan landasan hukum untuk SK Daftar Informasi yang Dikecualikan  PPID Pelaksana Kabupaten Banyumas”

Pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

“Dalam Rapat Uji Konsekuensi ke-2 ini kesepakatan daftar informasi yang dikecualikan, saat ditetapkan harus ada dasar hukumnya dan rinciannya agar keterbukaan informasi valid dan secara hukum bisa dipertanggung jawabkan”, kata Kabid IKP Dinkominfo Kabupaten Banyumas.