Rapat Pengujian Konsekuensi I 2022
DINKOMINFO - Dalam rangka pengklasifikasian Informasi Publik (Penetapan Informasi sebagai Informasi yang Dikecualikan) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, Dinas Komunikasi dan Informatika selaku PPID Utama melaksanakan Pengujian Konsekuaensi terhadap informasi yang dikecualikan, di Ruang rapat Dinkominfo (6/04).
Sekretaris Dinas Dinkominfo Lili Mudjianto, S.Sos mengatakan “Rapat Uji Konsekuensi 2022 kali ini yang di hadiri dari 12 OPD, diantaranya Inspektur Daerah Kab. Banyumas, DPMPTSP Kab. Banyumas, Dinas Kesehatan Kab. Banyumas, Dinas Perumahan dan Pemukiman Kab. Banyumas, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banyumas, Badan Pendapatan Daerah Kab. Banyumas, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kab. Banyumas, badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Banyumas, Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Banyumas,Bagian Hukum Setda, Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kab. Banyumas para rekan-rekan Dinas dan Badan Pemerintahan Kab. Banyumas terkait memberikan saran dan landasan hukum untuk Daftar Informasi yang Dikecualikan agar menyamakan visi”
Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Ia menambahkan,”Dari beberapa draf daftar Informasi yang dikecualkan yang dikumpulkan sudah di kelompokkan disesuaikan dengan dasar hukum Undang-Undang dan rinciannya yang dikecualikan”,pungkasnya.