Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Banyumas, “Kolaborasi, Inovasi, dan Transformasi Digital untuk Banyumas yang Informatif”
DINKOMINFO – PPID Utama dengan sentral Dinkominfo mengakomodir Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Banyumas Tahun 2022 di dGarden Hall & Restro Kecamatan Purwokerto Timur (16/3).
Dalam acara tersebut dihadiri para Sekretaris Dinas, Sekretaris Kecamatan se-Kabupaten Banyumas, turut hadir Ir. Wahyu Budi Saptono, M.Si. Kepala Sekretaris Daerah selaku Atasan PPID Kabupaten Banyumas dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Zainal Abidin Petir, S.Pd., SH. M.H.
Wahyu Budi Saptono selaku Atasan PPID mengatakan, “Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa tugas utama pelayanan kepada masyarakat adalah memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat, Jadi, mengingat betapa pentingnya tugas memberikan kebutuhan dan kesejahteraan kepada masyarakat maka pemerintah memberikan warning kepada dirinya melalui penyusunan peraturan perundangan tentang pelayanan publik”.
Pelayanan publik telah menjadi isu sentral dalam pembangunan di Indonesia pada saat ini, karena pada dasarnya setiap manusia membutuhkan pelayanan, dan konsep pelayanan akan selalu ada pada kehidupan setiap manusia. Kewajiban pemerintah untuk melindungi, dan memenuhi keinginan masyarakatnya, karena citra pemerintah khususnya Pemerintah Banyumas merupakan Barometer Pelayanan Publik, yang sesungguhnya dipertaruhkan pada layanan secara langsung terhadap masyarakat.
Ia menambahkan, “Agar tuntutan masyarakat dapat dipenuhi, maka mekanisme pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah haruslah representatif dan Informatif, sehingga pelayanan publik yang dilakukan benar menjadi idaman dan harapan dari masyarakat. Dengan demikian dalam penyediaan jasa dan layanan publik benar-benar menjadi tanggung jawab pemerintah. Pemerintah tidak boleh menolak untuk melayani dan menyelesaikan suatu urusan atau tuntutan setiap masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan publik, dan sedini mungkin harus bisa mengatasi persoalan-persoalan pelayanan publik”.