Kementrian Kominfo Kaji Ulang Penghapusan Sinyal 3G
Dinkominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengkaji ulang terkait rencana penghapusan sinyal 3G di seluruh Indonesia. Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyatakan, kajian yang dilakukan mempertimbangkan penyediaan sinyal 4G dan kepentingan pengguna layanan.
“Yang menjadi pertimbangan kita ada dua hal, pertama adalah kita sudah memastikan wilayah-wilayah layanan telekomunikasi itu sudah teraliri akses internet 4G, baru kita bisa kemudian melakukan penghapusan 3G, dan yang kedua adalah pertimbangan kepentingan masyarakat secara umum,” jelasnya dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Kominfo.
Jubir Kementerian Kominfo mengatakan, kajian yang dilakukan untuk kebijakan penghapusan 3G juga perlu menetapkan mekanisme kebermanfaatan layanan tersebut di tengah masyarakat.
“Karena pertimbangan kepentingan masyarakat secara umum, kita harus menetapkan mekanisme yang tidak merugikan pengguna atau tidak merugikan pengguna layanan seluler,” ujarnya.
Melalui dua prinsip yang sedang dilakukan kajian mendalam secara internal, Kementerian Kominfo belum bisa memastikan deadline atau batas waktu untuk penghapusan secara total.
“Terkait dengan deadline penghapusan 3G, sekali lagi dengan dua pertimbangan yang saya sampaikan tadi maka kita menunggu hasil kajian dari tim internal di Kominfo. Hasil kajian itulah yang akan menentukan kapan eksekusi kebijakan ini akan dilakukan,” katanya.
Dedy Permadi berpendapat pentingnya koordinasi dengan operator seluler dan keharusan untuk melakukan penghapusan 3G pun tetap mempertimbangkan dua prinsip tersebut.
“Jadi dua pertimbangan tadi yang menjadi fokus Kementerian Kominfo, jangan sampai merugikan pengguna di level masyarakat dan yang kedua kita sudah memastikan 4G-nya sudah masuk disitu. Perkara nanti kita akan melakukan komunikasi dengan operator seluler dengan cara sepeti apa, itu tergantung hasil kajian yang kita lakukan,” pungkasnya.