ASN dan Non ASN Dinas Kominfo Harus Jadi Humas Gempur Rokok Ilegal

ASN dan Non ASN Dinas Kominfo Harus Jadi Humas Gempur Rokok Ilegal

Meskipun tidak banyak terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan rokok ilegal di Kabupaten Banyumas, namun sosialisasi terkait barang kena cukai, khususnya cukai rokok perlu terus digalakkan. Salah satunya melalui Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai “Gempur Rokok Ilegal” bagi ASN dan Non ASN Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyumas, di Dapoer Prambanan Purwokerto, Selasa (02/11/2021). Melalui sosialisasi ini, diharapkan ASN dan Non ASN Dinas Kominfo bisa menjadi humas gempur rokok ilegal di masyarakat, setidak-tidaknya di keluarga atau lingkungan tempat tinggalnya.

Sebagai narasumber adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyumas, Drs. Yayah Setiyono, M.M. dan Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea dan Cukai Purwokerto, Erwan Saepul Holik.

Pada kesempatan itu Erwan menjelaskan tentang apa itu cukai dan bea, barang-barang-barang apa saja yang kena cukai dan bea, serta ciri-ciri rokok ilegal. Dijelaskan Erwan, barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. “Salah satu barang kena cukai adalah produk tembakau seperti rokok”, kata Erwan.

Sementara Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banyumas Yayah Setiyono meminta kepada ASN maupun Non ASN Dinas Kominfo bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam rangka gempur rokok ilegal. Salah satu caranya dengan tidak membeli rokok ilegal. ”Kalau bisa ya sebaiknya tidak merokok. Tapi jika merokok, belilah rokok yang legal karena dengan membeli rokok legal saudara-saudara ikut menyumbang pendapatan negara dari cukai rokok", katanya.

Dengan mengetahui ciri-ciri rokok ilegal diharapkan ASN dan Non ASN Dinkominfo bisa menyosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak sampai menyalahgunakan adanya rokok illegal. Bahkan masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan melaporkan ke kantor bea cukai apabila mengetahui ada peredaran rokok ilegal.

“Apabila menemukan adanya rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, atau mengetahui adanya tempat produksi rokok illegal, segera  laporkan ke kami melalui imel (kppbcpwt@gmail.com), telepon (0281643738), WA (08112624737), facebook (Bea Cukai Purwokerto) atau Instagram (beacukaipurwokerto)”, kata Erwan.