Rakor Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Banyumas.
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Banyumas, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Banyumas menyelenggarakan rapat koordinasi membangun sinergitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Rumah Makan Joglo Banteran Kecamatan Sumbang, Selasa (12/10/2021). Rakor diikuti oleh 60 PPID Pembantu pada Perangkat Daerah dan BUMD di Kabupaten Banyumas, dengan narasumber dari Dinas Kominfo Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Dinkominfo Kabupaten Banyumas, Drs. Yayah Setiyono, MM, selaku PPID Utama dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan rakor ini adalah untuk meningkatkan kapasitas PPID dalam mengelola informasi publik, mendorong badan publik untuk meningkatkan pelayanan informasi publik yang berkualitas, dan meningkatkan komitmen badan publik untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik.
“Harapannya, dengan Rakor ini PPID Pembantu bisa bersinergi dengan PPID Utama dalam memberikan layanan informasi publik, meningkatkan koordinasi dan kerjasama apabila ada permohonan informasi ataupun dalam penyelesaian sengketa informasi publik”, katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Ir. Wahyu Budi Saptono, M.Si, selaku Atasan PPID, dalam sambutan pengarahannya antara lain mengatakan bahwa adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia.
“Adanya undang-undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik. Dimana, setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana”, kata Sekda.
Untuk itu, Sekda Wahyu Budi Saptono meminta kepada PPID di Kabupaten Banyumas untuk mencukupi informasi-informasi yang perlu di upload di website, serta lebih intens berkoordinasi, bersinergi dan berkolaborasi dengan Dinas Kominfo dalam upaya menyediakan informasi publik yang lebih informatif, mudah diakses, dan up to date.
“Dinas Kominfo sudah membangun website sebagai salah satu media informasi, hendaknya dapat dimanfaatkan secara maksimal, dengan menugaskan personil yang khusus mengelola website”, pintanya.
Sekda Wahyu Budi Saptono juga berharap, rakor PPID ini bisa menjadi sarana untuk memperkuat sinergisitas antara PPID Utama dan para PPID Pembantu, sehingga terbangun kesamaan gerak, kesatuan langkah, serta kemantapan komitmen bersama dalam rangka mewujudkan tata kelola layanan informasi publik yang informatif di Kabupaten Banyumas.
Pada kesempatan itu, Sekda Kabupaten Banyumas juga menyerahkan penghargaan kepada PPID Pembantu paling aktif dalam menyediakan informasi publik melalui website, yang diterima oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Ir. Ngadimin, M.P..
Pada rakor tersebut juga disampaikan Evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Kabupaten Banyumas oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinkominfo, Heri Purwanto, S.H., serta penyampaian materi “Budaya Keterbukaan Informasi Publik Bagi Aparatur Pemerintah Daerah” oleh Kepala Seksi Pelayanan Data dan Informasi pada Dinkominfo Provinsi Jawa Tengah, Mashuri, S.T., M.M..
Salah satu hal penting perlu dipahami dan dimiliki oleh setiap badan publik adalah standar operasional prosedur (SOP) dalam pengelolalan informasi publik sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2013, yaitu SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik, SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik, SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik, SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik dan SOP Fasilitasi Sengketa Informasi. (*ikp)