Kominfo Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

Kominfo Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyumas bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Purwkerto berkomitmen untuk memberikan pemahaman tentang apa yang dimaksud dengan barang kena cukai, cukai rokok serta jenis penyalahgunaannya. Meskipun Kabupaten Banyumas bukan merupakan wilayah yang menjadi produsen utama rokok, namun pengawasan terhadap peredaran rokok illegal di Kabupaten Banyumas tetap dilakukan secara intensif.

Untuk memberikan pemahaman tersebut dilaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai (Gempur Rokok Ilegal) selama 2 (dua) hari di Rumah Makan Joglo Banteran Kecamatan Sumbang dengan peserta sebanyak 25 orang insan media seperti radio, media cetak dan media online pada hari Selasa (5/10) dan sebanyak 50 orang perangkat desa di Kecamatan Baturraden, Sumbang dan Kembaran pada hari Rabu (6/10).

Sebagai narasumber adalah Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Kantor Bea dan Cukai Purwokerto Misbah Khusudur. Menurutnya, selama pelaksanaan kegiatan Gempur Rokok Ilegal, hasil temuan rokok illegal di wilayah Banyumas tidak Banyak. “Dalam waktu tiga hari misalnya, paling hanya ditemukan satu bungkus hingga satu slop rokok saja,” terang dia.

Temuan tersebut juga tidak di daerah kota, tetapi justru di wilayah pedesaan. “Temuan itu pun lebih banyak di daerah pegunungan (desa) dan tempat-tempat terpencil. Kalau yang di kota malah jarang,” tambahnya.

“Kalau masyarakat menemukan adanya peredaran rokok illegal, silakan lapor saja ke Kantor Bea Cukai. Laporannya harus valid dan ada buktinya. Kami siap untuk menindaklanjuti,” jelas dia.

Sementara Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banyumas, Yayah Setiyono mengatakan dengan adanya sosialisasi atau edukasi ini diharapkan ada pencerahan bagi masyarakat agar tidak membeli atau menggunakan rokok illegal.”Kalau bisa tidak merokok, namun apabila merokok belilah rokok yang legal, katanya.