Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Kawasan Tanpa Rokok

Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Kawasan Tanpa Rokok

Pada hari Kamis, tanggal 05 Desember 2019 diadakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan kawasan Tanpa Rokok. Sekitar 100 orang Perangkat Desa se Kabupaten Banyumas mengikuti acara sosialisasi tersebut. Sebagai narasumber adalah Syarif Hidoyo dari KPPBC Purwokerto dan Arif Rohman, SH  dari Bagian Hukum dan HAM Setda Kab Banyumas.
  
Materi yang disampaikan oleh Bapak Syarif Hidoyo terkait ketentuan tentang Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Kabupaten Banyumas, disampaikan pula bahwa KPPBC Purwokerto siap menerima aduan terkait dengan peredaran rokok illegal tersebut.

Disamping itu disampaikan pula terkait cara mengidentifikasi keaslian pita cukai, rokok tanpa pita cukai serta pita cukai tidak sesuai peruntukannya. ntuk kemudahan penyampaian informasi, tim membawa contoh rokok ilegal di antaranya rokok yang menggunakan pita cukai palsu, rokok yang menggunakan pita cukai namun tidak sesuai dengan peruntukannya, serta rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos)

Untuk sesi yang kedua disampaikan oleh Bapak Arif Rohman, SH Terkait dengan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Disampaikan bahwa Penetapan KTR bertujuan untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup, baik langsung maupun tidak langsung,melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok, menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada sesi tanya jawab, cukup banyak pertanyaan dan masukan yang disampaikan oleh peserta.  Masukan berupa kritik dan saran akan dipergunakan oleh KPPBC dan Bagian Hukum dan HAM Setda Kab. Banyumas untuk meningkatkan mutu pelayanan.