Pengisian Materi Informasi Publik Kegiatan TMMD Tahap II

Pengisian Materi Informasi Publik Kegiatan TMMD Tahap II

PENGISIAN MATERI INFORMASI PUBLIK KEGIATAN TMMD TAHAP II

 

Di hari terakhir kegiatan Non Fisik TMMD Sengkuyung Tahap II hari Selasa tanggal 07 Agustus 2018 diisi dengan materi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyumas dalam hal ini Kasi Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Ibu Agustina Kusuma Wardhani, S.Sos. Bertempat dibalai desa Sawangan Kecamatan Ajibarang, acara dimulai pada pukul 09.00 WIB dihadiri oleh Kasi Pelayanan dan Kaur Umum Desa Se Kecamatan Ajibarang.

 

Bu Agustina Kusuma Wardhani, S.Sos memberikan materi tentang Informasi Publik yang harus diketahui oleh masyarakat luas dalam hal ini khususnya masyarakat desa Sawangan. Informasi diperlukan untuk mewujudkan transparansi dalam segala hal dan dengan adanya Undang-Undang Informasi Publik maka akan tercapai pengelolaan informasi yang berkualitas. Contoh Informasi Publik adalah Informasi tentang APDB yang terpampang di pinggir desa.

 

Kedudukan Pemerintahan desa ada dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2018. Sementara Badan Publik menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah Pemerintah Desa (Pemdes), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Badan Usaha Milik DEsa (BUMDes).

 

Pengisian materi ditutup dengan sesi tanya jawab dan Dinas Kominfo Kabupaten Banyumas menerima dengan tangan terbuka seandainya ada yang ingin bertanya lebih lanjut tentang informasi publik.

 

 

Purwokerto, 08 Agustus 2018