RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyumas  bersama BUMD dan PPID OPD pada hari kamis tanggal 13 Juli 2017 bertempat di Rumah Makan Tahu Sumedang Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas Mengadakan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Substansi Pembahasan dalam rapat kordinasi tersebut adalah pada penyusunan daftar informasi publik dan Informasi publik yang dikecualikan sebgaimana yang diamanatkan dalam  Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah Juncto Perbup Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Pemda kab. Banyumas. Disamping itu juga pembahasaan penyesuaian Kelembagaan PPID diubah untuk disesuaiakan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Banyumas  

Akhir rapat koordinasi disepakati bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap Orang dan Kewajiban Badan Publik dan selanjutnya seluruh OPD dengan didampingi Dinkominfo Kabupaten Banyumas untuk menginformasikan dan melaksankan evaluasi terhadap konten informasi publik secara berkala dan aktif. (s-ros)