BANYUMAS — Peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan yang tidak main-main di Kabupaten Banyumas. Buktinya, awal Agustus lalu Bea Cukai Purwokerto baru saja memusnahkan lebih dari 3 juta batang rokok ilegal hasil sitaan di TPA BLE. Mayoritas—lebih dari 95 persen—merupakan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang seharusnya dikenai cukai jauh lebih tinggi dibanding rokok kretek tangan.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Banyumas menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai bertajuk "Gempur Rokok Ilegal" melalui program talkshow interaktif di Radio Dian Swara. Menghadirkan dua narasumber, yakni Imam Munsyarif (Sekretaris Dinkominfo Kabupaten Banyumas) dan Sarif Hidayat (Pemeriksa Bea Cukai Purwokerto), obrolan pagi itu mengupas tuntas seluk-beluk rokok ilegal—mulai dari ciri-ciri, modus peredaran, sanksi hukum, hingga peran aktif yang bisa diambil masyarakat.
Menurut Sarif Hidayat, setidaknya ada empat karakteristik utama rokok ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat. Pertama, rokok polos tanpa pita cukai, yang paling banyak beredar di pasaran dan dalam bahasa sehari-hari warga Banyumas biasa disebut "ora dibandrol". Kedua, pita cukai palsu, yang dapat dikenali dari cetakan tidak tajam, gambar buram, dan tidak adanya hologram bergerak serta logo resmi Bea Cukai. Ketiga, pita cukai bekas, yakni pita asli yang dilepas hati-hati agar tidak rusak lalu dipakai ulang—modusnya, sepuluh pita bekas bisa "ditukar" untuk melegalkan dua bungkus rokok baru. Keempat, pita cukai salah peruntukan, misalnya rokok berfilter yang diproduksi dengan mesin (SKM) namun ditempeli pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang tarifnya jauh lebih murah.
Sebagai gambaran, tarif cukai rokok golongan 1 yang diproduksi dengan mesin mencapai sekitar Rp1.300 per batang, sementara rokok kretek tangan hanya sekitar Rp122 per batang. Selisih inilah yang kerap "dimainkan" oknum penjual untuk menekan harga jual jauh di bawah rokok legal. Disparitas harga inilah yang menjadi daya tarik utama rokok ilegal di masyarakat. Sarif mencontohkan, rokok legal isi 16 batang bisa dibanderol di atas Rp30.000, sementara versi ilegalnya—yang kerap meniru merek dengan sedikit plesetan nama—dijual hanya sekitar Rp10.000. Bahkan, rokok isi 20 batang per bungkus yang dijual di kisaran Rp15.000 sudah hampir pasti ilegal, sebab nilai cukai resminya saja sudah melebihi harga jual tersebut. Ironisnya, rokok-rokok ini juga kian pintar bersembunyi dari pengawasan. Sarif mengungkapkan, saat menelusuri salah satu marketplace, produk rokok ilegal yang sudah pernah disita justru masih dijual dengan kedok sebagai sandal, suvenir, atau kaos bermerek serupa.
"Gempur terus. Sampai hilang rokok yang beredar, rokok ilegal," tegasnya.

Sarif menegaskan, persoalan ini bukan hal sepele karena ada ancaman pidana yang menanti. Siapa pun yang terlibat—baik memproduksi, menyimpan, maupun mengedarkan rokok ilegal—dapat dijerat sanksi pidana penjara minimal satu tahun dan denda minimal dua kali nilai cukai yang beredar. Untuk kasus pemalsuan pita cukai, ancamannya lebih berat lagi: pidana penjara hingga delapan tahun dan denda hingga dua puluh kali nilai cukai.
Di sisi lain, Imam Munsyarif menjelaskan bahwa sebagai instansi yang mengemban fungsi diseminasi dan edukasi publik, Dinkominfo Banyumas berfokus pada langkah-langkah preventif. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial resmi Pemkab Banyumas, videotron, hingga tatap muka langsung bersama Bea Cukai ke instansi pemerintah maupun masyarakat umum. Tak hanya menyasar masyarakat umum, edukasi juga telah menjangkau generasi muda melalui kegiatan bersama siswa SMK dan anggota Pramuka, dengan harapan pesan ini dapat menyebar lebih luas lewat jaringan pertemanan mereka. Dinkominfo turut menggandeng Forum Komunikasi Kehumasan serta instansi vertikal seperti Kepolisian untuk memperluas jangkauan sosialisasi lintas kanal digital. Imam juga mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam memilih sumber informasi seputar rokok ilegal, dan hanya merujuk pada kanal resmi seperti Bea Cukai maupun Pemerintah Kabupaten Banyumas.
"Jangan ke akun-akun yang mungkin tidak bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi,"pungkasnya.

Lantas, apa yang bisa dilakukan masyarakat jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar? Sarif mengimbau agar masyarakat tidak bertindak sendiri atau menegur langsung penjualnya, guna menghindari potensi konflik. Sebagai gantinya, masyarakat cukup mendokumentasikan secara diam-diam dan melaporkannya ke Bea Cukai Purwokerto melalui hotline 0811-2624-737, atau lewat akun Instagram, Facebook, dan TikTok Bea Cukai Purwokerto. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sebagai informasi awal, kerahasiaan pelapor dijamin, dan proses investigasi akan berlanjut hingga menelusuri jaringan distributor maupun produsennya.
Mengakhiri talkshow, kedua narasumber sepakat mengajak masyarakat Banyumas untuk lebih cerdas dan taat aturan.
"Jangan beli dan jangan jual rokok ilegal. Memilih produk legal berarti ikut mendukung penerimaan negara, yang hasilnya kembali lagi untuk mendukung pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Senada, Sarif Hidayat menegaskan bahwa kontribusi sederhana dari masyarakat—tidak membeli, tidak mengedarkan, dan berani melapor—dapat mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di Banyumas.

Program Gempur Rokok Ilegal merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Dinkominfo Kabupaten Banyumas bersama Bea Cukai Purwokerto dalam menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.


