BANYUMAS – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Banyumas menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai bertajuk "Gempur Rokok Ilegal" bagi anggota Forum Kehumasan (Fokohumas) Kabupaten Banyumas pada hari Kamis (27/8/2026), di D'Garden Hall & Resto Purwokerto. Kegiatan ini digelar sebagai upaya bersama meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan partisipasi masyarakat dalam mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Banyumas.
Sekretaris Dinkominfo Kabupaten Banyumas, Imam Munsyarif yang membuka materi pertama menegaskan bahwa persoalan rokok ilegal bukan semata urusan penegakan hukum, melainkan juga tanggung jawab komunikasi publik. Menurutnya, Fokohumas memiliki posisi strategis untuk menyampaikan informasi yang benar, meluruskan kabar keliru, sekaligus menggerakkan partisipasi masyarakat.
Dalam paparannya, Imam menjabarkan lima peran yang perlu dijalankan Fokohumas, yakni sebagai source yang menerima dan memahami informasi resmi, amplifier yang menyebarluaskan informasi ke jejaring masing-masing, educator yang mengedukasi masyarakat dengan bahasa sederhana, listener yang menampung aspirasi warga, serta activator yang mengajak masyarakat ikut mencegah peredaran rokok ilegal.
Ia juga mengajak seluruh peserta mengonsistenkan lima pesan utama dalam setiap konten dan sosialisasi yang dibuat, yaitu Kenali ciri-ciri rokok ilegal, Pahami dampaknya, Tolak untuk membeli dan mengonsumsi, Jangan Edarkan, dan Laporkan melalui kanal resmi. Masyarakat diimbau mengenali empat ciri rokok ilegal, yakni rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Laporan dapat disampaikan ke Kantor Bea Cukai Purwokerto melalui nomor 0811-2624-737 atau Call Center Bravo Bea Cukai di 1500225.
"Komunikasi yang baik bukan sekadar membuat masyarakat tahu, tetapi mampu membuat masyarakat bergerak," ujarnya.
Ia menambahkan, pencegahan rokok ilegal memerlukan kolaborasi pentahelix antara pemerintah, aparat penegak hukum, media, dunia usaha, dan masyarakat, karena Bea Cukai tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan semua pihak.

Materi kedua disampaikan oleh Pemeriksa Bea Cukai Pertama Kantor Bea dan Cukai Purwokerto, Luly Nugraheni. Ia mengawali paparannya dengan mengingatkan kembali kegiatan pemusnahan barang kena cukai yang merupakan hasil penindakan dari tiga kabupaten wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Purwokerto, yakni Banyumas, Banjarnegara, dan Purbalingga, sepanjang 2025 hingga Mei 2026. Pemusnahan yang turut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Banyumas beserta jajaran OPD terkait itu dilaksanakan secara simbolis di Pendopo sebelum dilanjutkan proses pencacahan di TPS Sokaraja.
Luly menjelaskan bahwa Bea Cukai menjalankan tiga fungsi utama, yaitu revenue collector atau pengumpul penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai, community protector yang melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya, serta trade facilitator dan industrial assistance yang memberikan fasilitas perdagangan sekaligus melindungi industri dalam negeri dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Ia memaparkan bahwa saat ini terdapat tiga jenis Barang Kena Cukai (BKC) yang berlaku di Indonesia, yakni Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Hasil Tembakau, dengan Hasil Tembakau mencakup berbagai jenis seperti Sigaret Kretek Tangan, Sigaret Kretek Mesin, Sigaret Putih Mesin, rokok elektrik, rokok daun atau klobot, klembak menyan, cerutu, hingga tembakau iris.
Rokok dinyatakan ilegal apabila beredar tanpa dilekati pita cukai sebagaimana mestinya. Menurut Luly, kondisi ini jelas menimbulkan kerugian bagi penerimaan negara, merusak persaingan usaha yang sehat, dan menghilangkan hak masyarakat atas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Rokok memang berbahaya, tetapi untuk rokok ilegal kita tidak tahu isi dan kandungannya seperti apa, sehingga bahayanya menjadi berlipat ganda," tegas Luly Nugraheni mengingatkan peserta.

Sesi sosialisasi ini turut diisi sesi diskusi dan tanya jawab interaktif yang dimoderatori oleh Kepala Sub Bagian Keuangan Dinkominfo Kabupaten Banyumas, Farid Widodo Kurniawan. Melalui kegiatan ini, Dinkominfo Kabupaten Banyumas berharap seluruh anggota Fokohumas dapat menjadi duta komunikasi dalam menyebarluaskan informasi resmi, mengedukasi lingkungan sekitar, serta mendorong masyarakat untuk aktif melapor melalui kanal resmi apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing.






