Berita

Dinkominfo Banyumas Gelar Sosialisasi Anti Gratifikasi

Dipublikasikan pada: Selasa, 28 Juli 2026 | Dibaca: 183 kali

Dinkominfo Banyumas Gelar Sosialisasi Anti Gratifikasi

BANYUMAS – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Banyumas menggelar kegiatan Sosialisasi Anti Gratifikasi Secara Mandiri di lingkungan Dinkominfo Kabupaten Banyumas Tahun 2026, sebagai bagian dari Pelaksanaan Implementasi Pengendalian Gratifikasi (PPG) Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (28/7/2026) di Aula Dinkominfo Kabupaten Banyumas.

Sosialisasi ini turut mengundang perwakilan dari OPD terkait, para kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, para pengguna layanan, mitra kerja, vendor, dan pihak ketiga, serta diikuti oleh seluruh pegawai Dinkominfo Kabupaten Banyumas.

Dalam sambutannya, Sekretaris Dinkominfo Kabupaten Banyumas, Imam Munsyarif, menyampaikan maksud diselenggarakannya kegiatan ini.

"OPD selaku penyelenggara pelayanan publik harus mampu mendiseminasikan, menyebarkan, serta mensosialisasikan pesan anti gratifikasi kepada masyarakat. Selanjutnya, kita juga perlu meningkatkan pemahaman dan edukasi terkait gratifikasi, sekaligus mengenalkan regulasi yang mengatur tentang gratifikasi, dan membangun standar etika kepatuhan bagi penyelenggara negara," ujarnya.

Selanjutnya ia menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pencegahan terjadinya gratifikasi di ruang lingkup Pemerintah Daerah.

"Tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai sarana untuk tindakan pencegahan gratifikasi, memperkuat kejujuran, transparansi, dan profesionalisme aparatur, serta mewujudkan tata kelola instansi pemerintah atau OPD yang bersih dan akuntabel," lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinkominfo Kabupaten Banyumas, Budi Nugroho, membawakan materi mengenai gratifikasi. Ia menjelaskan bahwa gratifikasi berkaitan dengan jabatan seseorang, mengandung unsur tanam budi, dan terjadi tanpa adanya kesepakatan dari kedua belah pihak. Budi juga menegaskan bahwa gratifikasi merupakan akar dari tindak pidana korupsi.

"Gratifikasi merupakan akar dari korupsi karena menimbulkan sikap pengemis, sikap yang tidak puas terhadap diri sendiri, yang berujung pada menghalalkan segala cara untuk memuaskan orang lain demi kepentingan sendiri, walaupun harus menggunakan cara apa pun dengan melanggar hukum," tegasnya.

Dalam paparannya, Budi turut menjelaskan pasal-pasal yang mengatur soal gratifikasi, salah satunya unsur Pasal 12 B Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia menyarankan agar setiap aparatur menolak segala bentuk gratifikasi, baik yang berpotensi dikategorikan sebagai suap maupun yang diterima secara tidak langsung.

Ia juga memaparkan jenis-jenis gratifikasi, mulai dari yang wajib dilaporkan karena berkaitan dengan jabatan atau bertentangan dengan tugas seseorang, hingga yang tidak wajib dilaporkan karena tidak berkaitan dengan jabatan, seperti gratifikasi dalam ranah adat, kebiasaan, dan norma hidup di masyarakat, serta hal-hal yang dianggap sebagai wujud ekspresi keramahtamahan.

Melalui kegiatan ini, Dinkominfo Kabupaten Banyumas berharap seluruh unsur yang terlibat, baik internal pegawai maupun mitra kerja dan pihak ketiga, semakin memahami batasan gratifikasi serta konsisten menerapkan prinsip integritas dalam setiap pelayanan publik yang diberikan.

Tag terkait:

visi misi Banyumas
Aksesibilitas