Berita

Bekali Siswa Baru Hadapi Era Digital, Dinkominfo Banyumas Beri Edukasi Anti Judi Online di MPLS SMA IT Al Irsyad Purwokerto

Dipublikasikan pada: Jumat, 17 Juli 2026 | Dibaca: 390 kali

Bekali Siswa Baru Hadapi Era Digital, Dinkominfo Banyumas Beri Edukasi Anti Judi Online di MPLS SMA IT Al Irsyad Purwokerto

BANYUMAS — Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Banyumas turut ambil bagian dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah Tahun Ajaran 2026/2027 di SMA IT Al Irsyad Purwokerto, Jumat (17/7/2026). Dalam kesempatan ini, Dinkominfo Kabupaten Banyumas memberikan pembekalan bertajuk "Generasi Cerdas Digital: Aman di Ruang Digital, Bijak Bermedia Sosial, dan Waspada Judi Online" kepada para peserta didik baru.

Materi disampaikan langsung oleh Imam Munsyarif, S.Os., M.Si., selaku Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyumas. Dalam paparannya, ia mengajak para siswa untuk memanfaatkan internet secara sehat, aman, positif, dan produktif — baik untuk belajar, mencari informasi, berwirausaha, maupun berkarya.

Ia juga mengingatkan siswa untuk mengenali berbagai bahaya di ruang digital, seperti hoaks, penipuan online, phishing, peretasan akun, pornografi, judi online, cyberbullying, hingga kebocoran data pribadi. Peserta diajak menerapkan prinsip THINK (True, Helpful, Inspiring, Necessary, Kind) sebagai etika bermedia sosial, dengan semboyan "Saring Sebelum Sharing", serta diingatkan untuk tidak sembarangan membagikan data pribadi seperti KTP, OTP, PIN, lokasi real-time, nomor rekening, dan kata sandi, serta selalu mengaktifkan autentikasi dua faktor (2FA).

Porsi khusus dalam pembekalan ini juga membahas bahaya judi online. Imam Munsyarif menjelaskan bahwa judi online adalah segala bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet dengan uang atau barang sebagai taruhan, seperti slot online, togel online, judi bola, kasino online, dan poker online. Ia turut memaparkan ciri-ciri permainan daring yang sebenarnya mengandung unsur judi, di antaranya adanya sistem top up dan withdraw, hadiah berupa uang atau barang bernilai, permainan berbasis keberuntungan dan lainya.

Kepada para siswa, ia menekankan sejumlah tips agar terhindar dari jebakan game berkedok judi, antara lain mengunduh game hanya dari platform resmi, membaca ulasan dan rating sebelum bermain, tidak pernah mentransfer uang kepada "admin" permainan, serta selalu berkonsultasi dengan orang tua atau guru bila ragu.

Dampak judi online turut disampaikan secara komprehensif, mencakup aspek psikologis (kecanduan, stres, depresi), ekonomi (kehilangan uang, terjerat utang), hingga sosial (konflik keluarga, putus sekolah, tindak kriminal). Dari sisi hukum, materi ini merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (2) yang melarang pendistribusian atau penyediaan akses terhadap muatan perjudian, serta Pasal 303 dan 303 bis KUHP yang mengatur tindak pidana perjudian. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi pidana penjara, denda, pemblokiran situs dan rekening, hingga penyitaan barang bukti — dan berlaku pula bagi pihak yang mempromosikan atau menyebarkan tautan judi online, bukan hanya pelakunya.

Sebagai langkah antisipatif, siswa diimbau untuk tidak mengklik tautan, mendaftar akun, melakukan deposit, atau menyebarkan tautan yang terindikasi konten judi online. Sebaliknya, masyarakat dapat langsung melaporkan dan memblokir konten tersebut, serta mengedukasi keluarga dan teman terdekat. Beberapa kanal pengaduan resmi yang dapat dimanfaatkan antara lain:

  • Aduan Konten Digital – Kementerian Komunikasi dan Digital: https://aduankonten.id
  • Patroli Siber Polri: https://patrolisiber.id
  • SP4N-LAPOR!: https://www.lapor.go.id
  • Call Center Polri: 110

Sebagai penutup, Imam mengajak para siswa baru untuk menjadi generasi digital yang cerdas dengan memanfaatkan internet untuk belajar dan berkarya, bijak bermedia sosial, melindungi data pribadi, serta menolak segala bentuk judi online. "Klik yang baik, sebarkan yang benar, tolak judi online," pesannya kepada seluruh peserta MPLS.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Dinkominfo Kabupaten Banyumas dalam mendukung literasi digital di kalangan pelajar, sekaligus upaya pencegahan dini bahaya judi online sejak usia sekolah.

Tag terkait:

Visi Misi Banyumas
Aksesibilitas