Berita

Gandeng Tiga Saka Pramuka, Dinkominfo Banyumas Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Dipublikasikan pada: Rabu, 08 Juli 2026 | Dibaca: 211 kali

Gandeng Tiga Saka Pramuka, Dinkominfo Banyumas Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

BANYUMAS — Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Banyumas menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai bertema "Gempur Rokok Ilegal" di D'Garden Hall & Resto Purwokerto pada Rabu (8/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan partisipasi masyarakat—khususnya generasi muda—dalam mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal.

Sosialisasi ini menyasar peserta dari tiga Satuan Karya Pramuka (Saka), yaitu Saka Milenial, Saka Pustaka, dan Saka Tangguh Bencana Kwartir Cabang Banyumas. Pelibatan generasi muda ini diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi hingga ke lapisan masyarakat yang lebih luas melalui peran anggota Pramuka sebagai penggerak dan penyambung informasi di lingkungan masing-masing.

Dalam sambutannya, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas, Amrin Ma'aruf, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mengenalkan para peserta pada persoalan rokok ilegal dan keterkaitannya dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Ia menyampaikan bahwa Kabupaten Banyumas memiliki wilayah penghasil tembakau, terutama di kawasan selatan, serta terdapat pabrik rokok di antaranya di Karanganyar. Selain rokok konvensional, ia juga menyoroti peredaran vape di masyarakat yang berpotensi menjadi salah satu penyokong penerimaan DBHCHT bila dikelola dan dikenai cukai secara resmi.

Amrin menekankan bahwa manfaat DBHCHT sangat dirasakan langsung oleh masyarakat, karena dana tersebut dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk mendukung berbagai program di bidang kesejahteraan masyarakat, kesehatan, hingga penegakan hukum. Karena itu, semakin optimal penerimaan cukai dari produk legal, semakin besar pula manfaat pembangunan yang bisa dinikmati masyarakat.

Ia juga menjelaskan peran penting anggota Saka sebagai agen komunikasi di tengah masyarakat. "Diharapkan adik-adik sekalian bisa menjelaskan kepada sesama rekan atau kenalan yang merokok untuk membeli rokok resmi, karena selain mengandung bahan yang tidak teruji, rokok ilegal juga bisa membawa dampak lain yang lebih berbahaya," ungkapnya.

Amrin turut mengimbau masyarakat yang menemukan warung atau toko yang menjual rokok maupun vape ilegal untuk segera melaporkannya kepada Bea Cukai atau berkoordinasi dengan Dinkominfo, sebagai bentuk partisipasi aktif menjaga peredaran produk tembakau dan vape yang sah secara hukum.

Materi utama kegiatan disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyumas, Budi Nugroho, dengan tema "Peran Kolaboratif Saka Milenial, Saka Pustaka, dan Saka Tangguh Bencana dalam Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal" yang dikemas secara interaktif.

Budi menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal perlu terus dicegah karena dapat mengurangi penerimaan negara sekaligus memicu persaingan usaha yang tidak sehat, sehingga berdampak pada berkurangnya manfaat pembangunan yang bersumber dari DBHCHT. Tidak hanya itu, rokok ilegal juga membawa risiko kesehatan yang membahayakan masyarakat karena tidak melalui proses pengawasan mutu yang semestinya.

"Jadi dampaknya bukan hanya ke pemasukan negara, tapi juga langsung pada kondisi kesehatan masyarakat," tegasnya.

Lebih lanjut, Budi memaparkan peran strategis masing-masing Saka dalam mendukung gerakan Gempur Rokok Ilegal. Ia menilai kolaborasi tiga Saka dapat menjadi kekuatan edukasi sekaligus penggerak masyarakat melalui berbagai kegiatan kreatif, seperti kampanye digital bertema Gempur Rokok Ilegal, sosialisasi ke sekolah dan desa, produksi podcast edukasi, lomba poster, hingga penulisan artikel literasi mengenai dampak rokok ilegal bagi masyarakat.

"Perlu keterlibatan generasi muda dan komunitas. Kolaborasi tiga Saka bisa menjadi kekuatan edukasi dan penggerak masyarakat," ungkapnya.

Sebagai pelengkap, materi turut disampaikan oleh Kepala Seksi Internal Kepatuhan dan Penyuluhan Kantor Bea dan Cukai Purwokerto, Jumino. Ia mengupas lebih mendalam mengenai tugas dan fungsi Bea Cukai, pengertian cukai, serta keterkaitan yang lebih rinci antara peredaran rokok ilegal dengan pengelolaan DBHCHT.

Melalui pemaparan ini, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang lebih utuh mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai, bukan hanya dari sisi regulasi, tetapi juga dari sisi manfaat nyata yang kembali kepada masyarakat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Banyumas berharap semakin banyak elemen masyarakat, terutama generasi muda melalui Gerakan Pramuka, yang memahami bahwa memerangi rokok ilegal bukan sekadar persoalan penegakan hukum, melainkan juga langkah nyata menjaga kesehatan masyarakat dan mengoptimalkan penerimaan DBHCHT yang manfaatnya dapat dirasakan langsung dalam bentuk program kesejahteraan, layanan kesehatan, dan penegakan hukum di Kabupaten Banyumas.

 

Tag terkait:

visi misi Kabupaten Banyumas
Aksesibilitas